A. PERSYARATAN PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH 

     PERSYARATAN NIKAH KEDUA CALON PENGANTIN

  1. Pendaftaran Kehendak Nikah (Model N2)
  2. Surat pengantar nikah (Model N1)
  3. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  4. Akta Kematian dan Surat keterangan kematian (Model N6)
  5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak berkaitan akurasi dan kebenaran data
  6. Tanpa dispensasi nikah dari PA (disnik hanya bagi calon pengantin berumur kurang dari 19 tahun dan berstatus belum menikah)
  7. Rekomendasi perkawinan, bagi calon mempelai pria/wanita domisili luar kecamatan tempat nikah
  8. Surat keterangan wali nikah/surat pernyataan hubungan perwalian dari calon pengantin/wali
  9. Surat ijin kawin (sik), ijin atasan bagi calon pengantin anggota tni/polri
  10. Surat kuasa wakil wali atau taukil wali  dihadapan ppn sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi bagi calon wali nikah yang tidak hadir waktu akad nikah dan mewakilkan "ijab" kepada orang lain
  11. Foto copi ktp calon pengantin diperbesar 150% - 200% = 1 lembar
  12. Foto copi kk calon pengantin dan foto copi ktp orang tua kandung yang masih hidup = 1 lembar  
  13. Foto copi ktp wali nikah bila wali nikah bukan bapak kandung
  14. Foto copi Akta Kelahiran calon pengantin
  15. Foto copi ijazah = 1 lembar (untuk mencocokan data nama calon pengantin dan bapak kandungnya)
  16. Foto copi buku nikah orang tua kandung untuk mengetahui kebenaran pernikahannya
  17. Dispensasi nikah dari camat atau  surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya. (bagi pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja) yang dibuat catin
  18. Surat keterangan dokter (imunisasi TT) dari puskesmas dan elsimil (elektronik siap nikah siap hamil
  19. Pas foto masing-masing 2x3 = 4 lembar (background warna biru)
  20. Soft file pas foto masing-masing background warna biru 

B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN 

  1. Pemohon menghadap kua domisili dengan membawa persyaratan nikah, foto copi ktp calon suami (mengisi surat permohonan yang disediakan KUA).
  2. Petugas menverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap.
  3. Pemberian bimbingan penasihatan dan solusi berkaitan adanya halangan yang berakibat penolakan nikah. (Bila a dan c berhasil proses penolakan tidak dilanjutkan dan bila tidak berhasil proses penolakan dilanjutkan. Terhadap penolakan kua yang bersangkutan bisa mengajukan ke Pengadilan Agama).
    1. Kekurangan persyaratan dan tidak melengkapi.
    2. Bawah umur.
    3. Wali adlol.  
  4. Entri data dan cetak: formulir penolakan kehendak nikah (Model N7).
  5. Penandatangan, stempel dan penyerahan.
  6. Pengarsipan 

C. DASAR HUKUM 

  1. UU PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974
  2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
  3. PP 9 Tahun 1975
  4. PMA 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN NIKAH
  5. Lampiran XI Perdirjen 473 Tahun 2020 
Live Chat Online
Memuat...