A. PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH DAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL QUR'AN (LPQ)
- Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan TPQ (Asli) Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Madin dan LPD/TPQ (Asli)
- Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan TPQ Lengkap (Asli) Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Madin dan LPQ/TPQ Lengkap (Asli)
- Fotocopi NPWP Lembaga/Yayasan
- Fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
- Fotokopi Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan TPQ yang telah terdaftar dan aktif
- Foto/Screensot Data Pondok Pesantren, Madin dan TPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
B. ALUR PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN
- Pemohon suami dan istri / wakilnya menghadap KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
- Petugas memverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus dilengkapi dulu; proses menunggu sampai persyaratan lengkap
- Entri data dan cetak Surat Rekomendasi Bantuan
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan