PERSYARATAN PENGAJUAN NOMOR ID TEMPAT IBADAH DI KANKEMENAG
1. Surat Permohonan Usulan/Rekomendasi Nomor Id, Ditujukan Kepada Kepala Kankemenag
2. Surat Rekomendasi Dari Kantor Urusan Agama (Kua)
3. Fotokopi Sertifikat Tanah/Aiw/Apaiw/Salinan Bukti Kepemilikan Atau Penggunaan Tanah Yang Sah
4. Profil Masjid/Musholla Yaitu Formulir Yang Memuat Data Masjid/Musala Yang Berisi Informasi Lengkap Tentang Masjid/Musholla Yang Disediakan Kua
5. Foto Masjid Dalam Bentuk Soft Copy, Mencakup Tampak Depan, Samping, Dan Belakang Dengan Ukuran File Tidak Lebih Dari 1 Mb
6. Titik Koordinat Lokasi, Informasi Koordinat Gps Lokasi Masjid/Musholla
7. Sejarah Masjid/Musholla (Bila Ada)
8. Sk Pengesahan Badan Hukum (Bagi Yang Sudah Berbadan Hukum/Akta Kepengurusan Dari Notaris)
9. Kua Bisa Membantu Permohonan Yang Diajukan Ke Kepala Kankemenag Kab./Kota Dalam Poin 3 Serta Poin 5 Dan 6 Diatas